Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wanita penabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar (Detik)

PARBOABOA, Pematangsiantar - FAM, wanita yang menabrak ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar pada Senin (21/3/2022) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa warga Siantar Estate, Kabupaten Simalungun itu sudah ditahan. Penahanan tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan. Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Tatan, Kamis (24/3/2022).

Tantan menjelaskan, saat ini Polda Sumut sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi FAM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

“Kami sedang bersurat dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologi, hasil dari pemeriksaan psikologi nanti kita sampaikan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman apakah tersangka terlibat dalam kelompok tertentu (teroris) atau tidak.

“Kita tetap melakukan penyelidikan terkait si pelaku apakah termasuk dalam kelompok tertentu nanti kami akan sampaikan berikutnya. Tapi saat ini belum kami temukan dugaan kelompok teroris,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita menabrak pintu ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar dengan sepeda motornya hingga rusak pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 07.25 WIB. Aksi wanita itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, wanita dengan jilbab hitam itu terlihat mengendarai sepeda motor dan melaju kencang masuk ke Mapolres Pematangsiantar. Ia kemudian terjatuh dari motornya setelah menabrak meja yang ada di ruangan SPKT Mapolres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan mengungkap bahwa sebelum menabrak pintu SPKT, wanita itu sempat berupaya menabrak polisi yang bertugas di depan Mapolres Pematangsiantar. Beruntung, polisi dapat menghindar.

Akibat perbuatannya, FAM dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.

"Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal dan pasal 406 KUHP. Kemudian kami juga melakukan penyelidikan apakah si pelaku terlibat dengan kelompok-kelompok terlarang," ucapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS