Wacana Ganjil Genap Motor Kembali Mencuat, Pemprov DKI Nilai Perlu Lakukan Kajian

Suasana pengguna motor di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/9/2023) (Foto: PARBOABOA/ Atikah Nurul Ummah)

PARBOABOA, Jakarta – Kabar mengenai rencana penerapan ganjil genap mulai beredar di kalangan masyarakat ibu kota pasca pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhir bulan lalu.

Listyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang mayoritas dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Dengan itu, ia menilai sistem ganjil genap motor bisa diterapkan untuk membantu mengurangi polusi, karena motor menyumbang polusi sebesar 67 persen. 

Listyo juga menyampaikan bahwa emisi gas akan lebih berkurang apabila masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Sementara itu, Heru Budi Hartono, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pihak pemerintah akan mengkaji ulang wacana ganjil genap motor.

Heru menyampaikan bahwa akan dilakukan pengkajian bersama Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya.

Senada dengan Heru, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan kajian lebih lanjut secara komprehensif apabila wacana tersebut hendak diterapkan.

Usulan Ganjil Genap Motor Bukan Pertama Kalinya

Sebelum Kapolri Listyo Sigit Prabowo mewacanakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, isu ini juga pernah diangkat oleh Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Saat itu, Ahok mewacanakan sistem ini untuk mengatasi kemacetan jalanan Jakarta menilai dan bisa mengurangi jumlah kendaraan saat itu.

Selain menerapkan ganjil genap, ia juga menerapkan kebijakan lain seperti  sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di wilayah Ibukota.

Bagaimana Sistem Ganjil Genap Itu?

Peraturan ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk mengatur lalu lintas pada jalan-jalan tertentu selama jam sibuk hari kerja.

Aturan ini membatasi kendaraan ganjil dan genap untuk masuk ke beberapa ruas jalan khusus pada waktu yang ditentukan sesuai pelat nomor kendaraan, dengan pengecualian tertentu seperti kendaraan listrik dan darurat.

Biasanya, aturan ganjil genap pagi bisa berlaku Senin-Jumat dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore bisa berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara untuk Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan sistem ganjil genap.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS