PARBOABOA,
NTB
- Aksi seorang prajurit TNI AD saat menghukum seorang remaja yang kedapatan
menggunakan knalpot racing berbuntut panjang. Pasalnya dalam sebuah video yang
beredar prajurit TNI tersebut memberi hukuman menempelkan telinga tepat ke
depan lubang knalpot.
Gas sepeda motor itu kemudian digeber hingga mentok. Pria
yang sedang dihukum juga terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.
Prajurit TNI itu kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan
kepalanya dari knalpot.
Knalpot racing yang digunakan remaja yang dihukum dalam
video tersebut memang menyalahi aturan berkendara, pasalnya suara yang
dihasilkan begitu berisik dan mengganggu.
Sanksi yang diberikan kepada pria tersebut untuk merasakan
sendiri perasaan tidak nyaman karena knalpot bising yang dipasang. Namun aksi
menendang kepala menjadi sebuah tindakan yang melanggar.
Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang
Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan
Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.
Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S)
memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda
motor," ujarnya, Rabu (18/8/2021).
(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka
ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan.
Brigjen Tatang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari
kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta
bersama Bhabinkamtibmas setempat. Seorang pria diamankan berikut satu sepeda
motornya karena menggunakan knalpot di luar SNI.
Serka S lalu memberi sanksi kepada pria tersebut dengan
mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang dipasang di sepeda motornya.
Dia mengatakan proses
hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala
Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada
penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti
melanggar.