Viral, Prajurit TNI AD Tempelkan Telinga Remaja ke Knalpot Motor

PARBOABOA, NTB - Aksi seorang prajurit TNI AD saat menghukum seorang remaja yang kedapatan menggunakan knalpot racing berbuntut panjang. Pasalnya dalam sebuah video yang beredar prajurit TNI tersebut memberi hukuman menempelkan telinga tepat ke depan lubang knalpot.

Gas sepeda motor itu kemudian digeber hingga mentok. Pria yang sedang dihukum juga terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot. Prajurit TNI itu kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Knalpot racing yang digunakan remaja yang dihukum dalam video tersebut memang menyalahi aturan berkendara, pasalnya suara yang dihasilkan begitu berisik dan mengganggu.

Sanksi yang diberikan kepada pria tersebut untuk merasakan sendiri perasaan tidak nyaman karena knalpot bising yang dipasang. Namun aksi menendang kepala menjadi sebuah tindakan yang melanggar.   

Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor," ujarnya, Rabu (18/8/2021).

(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan.

Brigjen Tatang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat. Seorang pria diamankan berikut satu sepeda motornya karena menggunakan knalpot di luar SNI.

Serka S lalu memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang dipasang di sepeda motornya.

Dia mengatakan proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS