Timsus Polri akan Hadirkan Semua Tersangka pada Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Timsus Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

PARBOABOA, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/08/2022).

Gelar rekonstruksi akan menghadirkan semua tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo (otak pembunuhan), Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

"Informasi kedua rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 56 KUHP," katanya saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/08/2022).

Selain menghadirkan lima tersangka, kata Dedi, rekonstruksi ulang juga akan diikuti oleh pengacara para tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Selain menghadirkan 5 tersangka, juga akan didampingi pengacara, nanti bersama ikut di rekonstruksi itu JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.

Sebagai informasi, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 35 orang personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menetapkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, ia terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya adalah sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu. Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS