PARBOABOA, Jakarta – Pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan kembali diterapkan di DKI Jakarta pada Rabu (1/11/2023) mendatang.
Penilangan ini akan difokuskan di sejumlah wilayah yang masih memiliki tingkat polusi tinggi.
Untuk prosedur teknisnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menindak kendaraan yang tidak memenuhi syarat dalam uji emisi. Sementara kendaraan yang belum menjalani uji emisi akan dipandu ke lokasi pengujian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan tidak ada perubahan terhadap besaran denda tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimum untuk kendaraan roda empat adalah Rp500 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu.
Di sisi lain, Ani Ruspitawati, Juru Bicara (Jubir) Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan alasan sanksi tilang kembali diterapkan setelah sebelumnya dihentikan karena kurang efektif.
Menurut Ani, kurang efektifnya kebijakan tersebut karena waktu antara sosialisasi uji emisi dan penerapan sanksi tilang sangat berdekatan. Alhasil, banyak pengendara yang tidak melakukan uji emisi.
Namun, kini Ani yakin setelah diberikan cukup waktu, jumlah kendaraan yang telah diuji emisi akan mengalami peningkatan sehingga sanksi tilang bisa efektif.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman resmi E-UJIEMISI Jakarta, hingga Senin (16/10/2023), jumlah kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi ada sebanyak 1,1 juta unit, dan untuk roda dua ada sebanyak 102,2 ribu unit.
Pro Kontra Penerapan Kembali Uji Emisi
Penerapan kembali sanksi tilang bagi pengendara yang tak lolos uji emisi menuai pro dan kontra dari sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua Fraksi PKB/PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, dengan tegas menyatakan dirinya tidak menyetujui kebijakan tersebut kembali diberlakukan.
Dia menilai, masyarakat saat ini tengah dalam perekonomian yang sulit, dan penerapan sanksi tilang hanya akan menambah beban mereka, terutama bagi pengendara roda dua dan taksi online.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdul Aziz, mempertanyakan tujuan dari diterapkannya kembali sanksi tilang uji emisi tersebut.
Dia beranggapan, jika penerapan itu hanya untuk menekan polusi udara, maka ada kebijakan lain yang lebih lebih efektif untuk diterapkan, salah satunya yakni dengan mengontrol pabrik-pabrik yang ada di Jakarta.
Karena menurutnya, selain memberatkan masyarakat, penerapan sanksi tilang ini juga berpotensi menimbulkan terjadinya pungutan liar (pungli).
Di sisi lain, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi DPIP, Gilbert Simanjuntak, mendukung penerapan sanksi tilang tersebut.
Dia mengatakan, tidak ada masalah terkait kebijakan itu karena hal serupa pun kerap dilakukan oleh negara maju.
Di samping itu, Gilbert mengusulkan agar uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai solusi permanen menekan polusi udara.
Editor: Maesa