Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Natal, Ternyata Ini Sebabnya!

Harga tiket pesawat naik jelang Natal dan Tahun Baru. (Foto: Freepik/ @onlyyouqj)

PARBOABOA, Jakarta - Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), terlihat adanya peningkatan yang cukup mencolok pada harga tiket pesawat yang tercantum di aplikasi pemesanan online.

Sebagai contoh, berdasarkan pantauan PARBOABOA pada Rabu (29/11/2023), harga tiket termurah untuk rute Jakarta-Surabaya pada 20 Desember 2023 mencapai Rp1.145.000.

Sebaliknya, pada 10 Desember 2023, untuk keberangkatan yang sama, harga tiket terendah hanya sekitar Rp890.010.

Tak hanya itu, tiket penerbangan dari Jakarta ke Padang juga mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Pada 20 Desember, kisaran harga termurahnya mencapai Rp1.403.803, sedangkan pada 10 Desember, harga tiket terendah hanya Rp1.148.900.

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sumatra Utara, Wilson Hakim, mengungkapkan bahwa memang terdapat kenaikan harga tiket pesawat sebesar 30-50 persen terutama untuk keberangkatan di pertengahan Desember hingga Januari.

Hal ini disebabkan tingginya permintaan dari masyarakat, sedangkan beberapa maskapai belum mengoperasikan pesawat secara maksimal.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin.

Menurutnya, bahwa kenaikan ini lumrah terjadi menjelang hari libur dan perayaan besar karena permintaan yang tinggi.

“Apalagi kalau maskapai tidak menambah jumlah pesawat, tentunya algoritma pembentukan harga tiket pesawat menjadi lebih mahal. Karena demandnya tinggi, sehingga harga menjadi lebih mahal,” jelasnya kepada PARBOABOA, Rabu (28/11/2023).

Kenaikan harga tiket, kata Benjamin, juga dipengaruhi oleh perubahan harga minyak mentah dunia yang mempengaruhi harga bahan bakar pesawat (avtur).

Harga bahan bakar avtur terus meningkat, mencapai 90,17 dollar AS per barel pada September 2023, dibandingkan dengan 86,29 dollar AS per barel pada akhir Desember 2018, yang merupakan angka tertinggi sejak Desember 2014.

Benjamin menambahkan bahwa kenaikan ini juga dipicu oleh banyaknya konsumen yang telah memesan tiket jauh hari sebelum Nataru.

“Jadi pembentukan harga tiket pesawat saat Nataru sudah mulai terjadi jauh hari seiring pemesanan yang dilakukan oleh banyak konsumen,” ungkapnya.

Sikap Pemerintah

Menyikapi situasi ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno, menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kementerian/lembaga lainnya guna mengatasi masalah kenaikan harga tiket.

Kerja sama ini juga ditujukan untuk meningkatkan jumlah penerbangan. Sandiaga juga menegaskan bahwa akan dilakukan penambahan fasilitas promo bekerja sama dengan asosiasi dan dunia usaha.

Di samping itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tidak menjadi masalah, selama tetap berada dalam batas tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Ketentuan TBA dan TBB telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Misalnya, untuk rute Jakarta-Surabaya dengan pesawat niaga yang memiliki lebih dari 30 kursi, TBAnya mencapai Rp1857.000 dan TBB Rp650.000.

Sementara itu, harga tiket untuk penerbangan Jakarta-Padang memiliki TBA sebesar Rp2.608.000 dan TBB Rp913.000 dengan pesawat yang memiliki lebih dari 30 kursi.

Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS