PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/09/2022).
Ini menjadi kali kedua Lukas menolak hadir sebagai tersangka dalam pemeriksaan kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Pengacara Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan yang buruk.
"Syarat orang untuk memberikan keterangan kan harus sehat, kalau sakit ya bagaimana mau kasih keterangan," kata Roy di Kantor Perwakilan pemerintah Provinsi papua, Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).
Roy menyebut, Lukas mengalami sakit sejak jalani operasi besar, jantung, pankreas dan mata setahun yang lalu. Bahkan, Lukas Enembe sudah mengalami empat kali stroke dalam rentan waktu 2018-2019.
"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit kemudian sembuh, sakit setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas dan mata," jelasnya.
KPK Ultimatum Pengacara Lukas Enembe
Meski demikian, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menerima informasi yang benar dari dokter ataupun tenaga medis mengenai kondisi Lukas yang sebenarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun memperingatkan tim penasihat hukum Lukas. Ali berharap, kuasa hukum Enembe menjadi perantara yang baik agar proses hukum berjalan efisien dan efektif.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," tegasnya.
Bahkan, Ali menjelaskan bahwa KPK tidak segan untuk mengenakan pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.