Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Rp32 Miliar BSM Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Tim Tabur Kejati Sumut menangkap DPO kasus dugaan korupsi di BSM Perdagangan, Memet S Siregar, di kawasan Jalan Sei Putih Baru Medan, Kamis (09/02/2023). (Foto: Dok Kejati Sumut)

PARBOABOA, Medan-  DPO terpidana kasus korupsi Rp32 miliar, Memet S Siregar akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatra Utara (Sumut), Kamis (09/02/2023).

Memet tersandung kasus korupsi di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Sebelumnya ia sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut dianulir Mahkamah Agung, setelah pihak Kejaksaan melakukan upaya kasasi.

Saat diamankan,Memet tengah berada di kawasan Jalan Sei Putih Baru Medan. Tabur Kejaksaan langsung menggiring Memet ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kejati Sumut kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasinya, MA mengabulkan kasasi Kejati Sumut atas kasus dugaan korupsi yang mendera Memet," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis kepada Parboaboa, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, lanjut Yos, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram terbukti bersalah.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah)," sambungnya.

Selain itu, kata Yos, MA juga menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan 6 bulan.

"Saat diamankan yang bersangkutan kooperatif," demikian Yos.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS