PARBOABOA, Tangerang – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang tersangka berstatus PNS atas tindak pidana terorisme di Kabupaten Tangerang, Banten.
Identitas satu orang yang ditangkap itu berinisal TO. Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang.
Kasus penangkapan teroris ini dibenarkan oleh Kepala Dispertan Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan.
"Betul Pak, tadi pagi diamankan oleh petugas Densus 88," kata Azis, Selasa (15/3/2022).
Dari keterangan yang didapat, TO masuk dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Tangerang. Ia diamankan saat pulang dari masjid di lingkungan rumahnya di Perumahan Samawa Vilage, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Selasa (15/3) subuh.
TO merupakan pegawai yang masih bekerja sebagai staf bidang analisis pengembangan alat pertanian.
Azis mengatakan, penyelidikan lebih lanjut terkait kasus terorisme ini akan diserahkan dan akan ditangani oleh Densus 88.
"Kita mengikuti penegakan hukum, menyayangkan bersangkutan melakukan hal begitu, tapi sepenuhnya menunggu penyelidikan pihak berwajib," kata dia.
Aziz juga mengatakan, mengenai penangkapan tersebut, pihaknya sudah melapor ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.