PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan Irfan Widyanto karena dianggap cengengesan saat ditanyai soal sosok teman yang membayar biaya tagihan penggantian DVR CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Itu anggota Polri atau apa pekerjaanya?,” tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
“Pekerjaannya bisnis aja Pak ha-ha-ha, teman aja Pak,” jawab Irfan sambil diselingi tawa.
“Jangan ketawa, ini menggelitik lho,” tegas jaksa.
“Siap,” jawab Irfan.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan soal kenapa Irfan meminta Indra Wijaya untuk membayarkan tagihan pergantian DVR CCTV tersebut.
"Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, Ndan uang saya tidak ada bagaimana pembayaran. Inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra Wijaya?" tanya jaksa.
"Inisiatif saya," jawab Irfan.
"Pekerjaannya apa?" tanya jaksa.
"Bisnis," jawab Irfan.
JPU juga kembali bertanya untuk memastikan terkait alamat rumah sosok pebisnis yang meminjamkannya uang. Sebab, Irfan sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui alamat dari temannya itu.
"Saudara tidak tahu alamatnya? Saudara punya teman bayar tapi tidak alamatnya, baik," tanya jaksa.
"Siap tidak tahu pak," jawab Irfan.
Pengakuan Afung
Sebelumnya, penyedia jasa CCTV Tjong Djiu Fung alisa Afung memberikan kesaksian soal biaya penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam kesaksiannya, Afung mengatakan bahwa Irfan Widyanto membayar jasanya melalui m-banking, namun bukan atas nama dia.
“Dia bayar pake m-banking, harganya masuk walaupun namanya beda ya, saya enggak lihat nama tapi nominal benar ya sudah,” tutur Afung.
"Namanya siapa," tanya hakim.
"Atas nama Indra," jawab Afung.
"Saya tidak tahu (Indra) siapa. Ya transaksi masuk selesai saya pulang yang mulia," jelas Afung.