Tarif Vonis Bebas Oleh Gazalba Saleh dan Deretan Hakim yang Dijerat KPK

Foto gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Hakim Agung non aktif, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula Ketika Gazalba menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad di Mahkamah Agung (MA) yang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jaksa menerangkan, dalam perkara tersebut Jawahirul meminta agar ia divonis bebas. Untuk mewujudkan keinginan itu, Jawahirul menghubungi Gazalba melalui pengacaranya, Ahmad Riyadi.

Singkat cerita, Ahmad Riyadi bertemu dengan Gazalba. Saat itu juga muncul kesepakatan untuk membebaskan Jawahirul dengan tarif sebesar Rp 650 juta.

Tarif tersebut merupakan tarif bersama antara Gazalba dengan Ahmad Riyadi. Jaksa mengatakan, Gazalba menerima bagian sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp 200 juta dan Ahmad Riyadi menerima bagian senilai Rp 450 juta.

Lalu pada tanggal 6 September 2022 dilaksanakanlah musyawarah pengucapan putusan a quo.

Perkara bernomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 ini pada intinya memvonis bebas Jawahirul dengan amar putusan berbunyi:

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK menirukan putusan tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus Gazalba Saleh bukanlah kasus pertama hakim menerima gratifikasi dan harus berurusan dengan KPK. Sebelumnya beberapa hakim juga pernah melakukan hal yang sama. 

Siapa saja hakim yang pernah dijerat KPK karena korupsi, berikut beberapa diantaranya.

Hakim Pragsono

Pragnoso adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dijerat KPK dan dipecat karena menerima uang suap pada tahun 2012 silam.

Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan Waktu itu, yakni M Yaeni.

Hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung

Masih di tahun 2012, hakim Kartini ditangkap KPK di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta.

Uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, M Yaeni. 

Uang tersebut diberikan melalui perantaraan, Sri Dartutik adik M Yaeni.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono

Sudiwardono diduga menerima suap terkait penahanan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow.

Selain itu juga karena disinyalir mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Hakim Wahyu Widy

Pada tahun 2018, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widy Diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang dari dua orang advokat, Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Selain para hakim, KPK juga menjerat pegawai pengadilan dan para panitera. 

Mereka misalnya, Sarwo Edi dan Irdiansyah pegawai PN Jakarta Pusat yang menerima suap dalam Pendaftaran perkara Peninjauan Kembali MA yang melibatkan Edy Nasution. 

Lalu pada tahun 2017, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi Diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection dan dari Yunus Nafik, Direktur Utama PR Aquamarine Davidson Inspection.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS