Siap-Siap Tarif Ojol Bakal Naik 29 Agustus, Yuk Cek Zonanya

Tarif ojol naik (Foto: Okezone)

PARBOABOA, Jakarta - Gembar gembor perihal penerapan tarif baru ojek online (ojol) ini sudah diinfokan sebelumnya namun ternyata hal tersebut masih diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan memutuskan menerapkan tanggal 14 Agustus, namun mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Hendro menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro.

Aturan ini berlaku untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal 5 km pertama. Berikut rincian aturan baru tarif ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022:

- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS