Tarif Integrasi Akan Ditetapkan pada Pertengahan September 2022 oleh Dishub DKI

LRT Jabodetabek (Foto: PT KAI)

PARBOABOA, Jakarta – Dinas Perhubugan DKI Jakarta akan segera meresmikan penerapan tarif integrasi pada pertengahan September 2022.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syarif Liputo mengatakan, rencananya peresmian itu dilaksanakan pada Hari Perhubungan 17 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengesahkan tarif integrasi antarmoda sebesar Rp10.000. Hal itu disahkan oleh Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Setelah disahkan, Dishub tetap melakukan uji coba sebelum benar-benar resmi ditetapkan.

Mekanisme Pelaksanaan

Penumpang MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar Rp2.500. Selanjutnya penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp10.000.

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyoroti integrasi tarif tiga moda transportasi MRT, LRT, dan Transjakarta ini agar diprioritaskan bagi warga asli Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengungkap prioritas ini mesti dilakukan sebab penambahan modal menggunakan APBD DKI.

Untuk itu, ia meminta agar Pemprov DKI melakukan pemilahan pengguna tarif integrasi bagi warga Jakarta kalangan menengah ke bawah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS