PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Persisi’, kegiatan tersebut dilakukan tanpa tilang manual. Artinya seluruh penindakan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik,” kata Kasubag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (28/09/2022).
Nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat. Kemudian polisi juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor ‘dewa’ yang bukan peruntukannya.
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” kata Agung.
Adapun Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut rinciannya:
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu,
4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 U LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda motor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya lelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas atau rahasia.