Jokowi Soal Vonis Sambo: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati

Presiden Joko Widodo mengatakan, semua pihak harus menghormati vonis terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan mantan ajudannya Richard Eliezer. (Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tidak bisa mencampuri urusan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, karena hal tersebut berada di ranah yudikatif.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, keputusan tersebut diambil hakim setelah mengumpulkan saksi-saksi dan mencari tahu fakta-fakta dalam kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti.  Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

 Jokowi kemudian meminta seluruh masyarakat untuk menghormati putusan tersebut, "Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati. Semua harus menghormati," pungkasnya.

Sidang pembacaan vonis terhadap lima tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memberikan vonis berbeda-beda kepada seluruh tersangka.

Hukuman terberat jatuh kepada Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan terhadap ajudannya itu. Dia divonis mati oleh hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menginginkan Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Untuk Putri Candrawathi, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman dua puluh tahun penjara. Senasib dengan sang suami, Ferdy Sambo, vonis yang diterima Putri juga lebih berat dari tuntutan JPU delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis penjara 15 tahun, sedangkan Ricky Rizal dihukum 12 tahun.

Hanya Bharada E yang mendapat vonis ringan dalam kasus ini, yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan dirinya di hukum 12 tahun penjara.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS