PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
“Betul, katanya sudah datang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (07/10/2022).
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akan tetapi, perkara yang akan diusut berkaitan juga dengan impor garam industri.
Sementara itu, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6) lalu.
Kemudian, para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
“Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tahu siapa pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan kasus impor garam. Namun untuk saat ini belum dibeberkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.