Ketua Panja dan Sri Mulyani Bantah RUU P2SK Disusun Terburu Buru

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Dolfie Othniel Frederic Palit membantah RUU P2SK dibahas secara terburu-buru

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Dolfie Othniel Frederic Palit membantah penyusunan RUU P2SK yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini dilakukan terburu-buru.

Dolfie menjelaskan, pembahasan undang-undang ini dimulai sejak September 2021, sehingga terkesan dilakukan secara terburu-buru. 

Akan tetapi, Dolfie mengatakan, hal ini terjadi karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada Panja kebanyakan disepakati. Hanya ada beberapa DIM yang dibahas lebih dalam karena ada perbedaan pendapat, misalnya yang terkait dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Kemudian ada juga pembahasan mendalam mengenai Koperasi Simpan Pinjam.

“Hanya DIM tertentu yang perlu pembahasan lebih dalam, misalnya kelembagaan, soal BI, OJK, LPS. Kita banyak berdebat di situ karena ada perbedaan pandangan dengan pemerintah,” ucapnya dalam press statement Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II RUU P2SK yang disiarkan di saluran YouTube Kemenkeu RI, Kamis (15/12/2022).

“Nah, kalau sudah disetujui, kita gak perlu panjang-panjang, jadi hanya fokus pada beberapa hal yang belum menemukan titik temu,” tambahnya.

Menimpali ucapan dari Dolfie, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menegaskan, jika pembicaraan mengenai RUU P2SK sudah berlangsung sejak lama.

“Pembicaraan antara pemerintah dengan DPR mengenai pentingnya reformasi sektor keuangan itu sudah sangat lama, karena ini proses politik dan juga legislasi,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, penyusunan UU ini mengikuti aturan yang berlaku, dan telah dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak.

“Bukannya membuat dan tanggal 10 November langsung dibahas,” ucapnya.

"Ini proses luar biasa cukup panjang, namun proses formal legislasinya tetap mengikuti peraturan perundang-undangan. Kita tetap mengikuti proses perundang-undangan termasuk meaningful participation," paparnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sah menjadikan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUUP2SK) menjadi undang-undang, Kamis (15/12/2022).

RUU PPSK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ini nantinya akan digunakan untuk merevormasi tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.

Produk hukum ini untuk memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS