Cerita Sedih Dibalik Siswi SMP Buang Bayi ke Sumur di Bayuwangi

Siswi SMP dihamili kakek berusia 60 tahun.

PARBOABOA, Bayuwangi - Pembuangan bayi ke dalam sumur tempat praktik dokter umum yang dilakukan siswi SMP di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Bayuwangi, ternyata menyimpan cerita memilukan.

Pelaku pembuangan bayi yang masih berusia 14 tahun tersebut mengaku hamil setelah diperkosa seorang kakek berinisial S berusia 60 tahun warga Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Bayuwangi.

Polresta Banyuwangi langsung menangkap pelaku pemerkosaan tersebut pada Sabtu (11/9/2021).

“Dari kasus pembuangan bayi ini kita menemukan kasus baru. Yakni pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kemudian bayinya dibuang ke dalam sumur,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Jumat (10/9/2021).

Pelaku S mengaku memperkosa korbannya saat kedua orang tuanya sedang tidak di rumah sejak tahun 2020.  

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pembuangan bayi ke sumur bebas dari jerat hukum, karena pelaku merupakan korban pemerkosaan dan masih di bawah umur.

Sebelumnya aksi pembuangan bayi ini terungkap setelah pemilik tempat praktik dokter umum menemukan darah berceceran di lantai kamar mandi pada Jumat (10/9).

Setelah memeriksa CCTV, seorang pasien yang sebelumnya mengeluh mengalami keram perut terlihat keluar dari kamar mandi membawa bayi di tangannya.

Pasien itu kemudian membuka pintu belakang tempat praktik dokter umum tersebut lalu membuang bayinya ke dalam sumur.

Kasus ini kemudian di laporkan ke kantor Kepolisian Sektor kabat. Dua jam kemudian, pembuang bayi diamankan tak jauh dari klinik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS