PARBOABOA, Yogyakarta – Wanita yang dikenal di media sosial dengan sebutan Siskaeee resmi jadi tersangka kasus pornografi di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA).
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Yuliyanto mengatakan, Siskaeee juga melakukan tindak asusila ekshibisionisme di beberapa lokasi lain di Yogyakarta
"Menurut pengakuan S, ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat untuk melakukan aksinya selain di Bandara YIA," kata Yuli, Minggu (5/12/2021).
Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan ekshibisionisme pamer payudara dan alat kelamin di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo.
Dia ditangkap di salah satu stasiun kereta api di kota Bandung pada Sabtu (4/12). Pengnkapan itu dilakukan pihak kepolisian usai video porno pamer alat kelamin yang dilakukan Siskaaeee di bandara Julon Progo – viral di media sosial.
Video ini berisi seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Wajah wanita tersebut tertutup masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA.
Video itu awalnya disebarkan dengan sengaja oleh Siskaaee untuk kumunitas terbatas saja di platform Onlyfans. Namun video tersebut tersebar secara luas dan meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat fasilitas publik.
Video berdurasi 1 menit 22 detik itu diunggah ulang oleh salah satu akun Twitter pada 23 November 2021 lalu dan menjadi viral.
Polda DIY kemudian menetapkan Siskaaee kedalam daftar pencarian orang (DPO) hingga berhasil ditaingkap oleh personil dai Polda Jabar saat baru turun dari Kereta Api di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021 pukul 15.30 WIB.
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.