PARBOABOA, Jakarta – Upaya sindikat pengedaran uang palsu di wilayah DKI Jakarta, berhasil digagalkan. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 3.922 lembar dolar Amerika Serikat palsu dengan total senilai hampir Rp6 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, barang bukti tersebut terdiri dari 30 lak atau 2.922 lembar dan 10 lak atau 1.000 lembar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.
Selain barang bukti, polisi juga telah menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran uang palsu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Auliansyah merinci, sebanyak 8 tersangka diamankan di Rumah Makan Padang Sederhana, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). Kedelapan tersangka tersebut adalah MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS.
Sementara itu, 4 tersangka lainnya dengan inisial RW, R, MS, dan A ditangkap di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2023).
Auliansyah melanjutkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD. Pihak kepolisian kemudian melakukan undercover buying dengan memesan dolar palsu tersebut.
“Disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual dengan harga Rp50 juta-Rp100 juta,” tutur Aulia dalam keterangan resmi di laman Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 245 KUHP dan/atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya.