PARBOABOA, Pematangsiantar - Negara-negara anggota ASEAN secara serempak saling mengakui sertifikat vaksin Covid-19.
Itu berarti, sertifikat vaksin Corona RI bisa dipakai menjadi syarat memasuki negara-negara di Asia Tenggara.
Deklarasi saling pengakuan sertifikat Vaksinasi COVID-19 di seluruh negara ASEAN merupakan inisiatif Indonesia sebagai Chair dalam ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM) ke-15.
Deklarasi ini turut menjadikan sertifikat internasional Indonesia di PeduliLindungi diakui di seluruh negara kawasan ASEAN.
"Dengan adanya saling pengakuan sertifikat vaksin diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya", ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (16/5/2022).
Dengan adanya mekanisme universal verifikasi sertifikat antar negara ASEAN maka proses verifikasi akan keaslian sertifikat lebih mudah.
Deklarasi saling pengakuan sertifikat vaksinasi COVID-19 antarnegara anggota ASEAN dan kemudahan proses verifikasi melalui mekanisme verifikasi universal dapat menjadi langkah signifikan mendorong kolaborasi dan kerjasama kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi COVID-19.
Sementara itu, Uni Eropa (UE) hanya mengakui paspor vaksin COVID-19 dari Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pelancong dari Asia Tenggara berisiko tidak bisa lakukan perjalanan multinegara di Eropa.
Padahal dunia tengah mengalami lonjakan perjalanan keluar negeri karena sejumlah pembatasan akibat pandemi mulai dicabut.
Pada awal April ini, UE mengakui sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Malaysia. Sebelumnya, UE juga telah mengakui sertifikat vaksinasi asal Thailand pada Desember, dan juga Singapura pada November 2021.
Sejauh ini hanya Thailand dan Malaysia yang menjalin kerja sama dengan EU Digital COVID Certificate. Kerja sama ini mencakup 22 negara non-UE pada Februari 2022.