PARBOABOA, Batu Bara - Seorang bandar sabu EHP alias Eko (42) berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penangkapan tersangka terjadi saat tersangka sedang mengedarkan sabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (20/11/2021).
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Pada Kamis (25/11/2021).
“Mungkin tersangka tidak sadar sedang diintai oleh petugas, namun saat melihat petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I, Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun yang tidak jauh dari lokasi transaksi,” ungkap Yahman.
Petugas Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Iptu R Sipayung melihat tersangka kabur langsung melakukan pengejaran, sampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kediamannya. Lalu petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti berupa Sabu.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar narkoba sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan 4,76 gram, 1 paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat 0,61 gram dan 8 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat 0,17 gram.
Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang nantinya akan dijual ke Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh.
Kemudian petugas langsung memboyong tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.