PARBOABOA, Jakarta - Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara ," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (9/3/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Suko dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Majelis Hakim menemukan bahwa Suko terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan luka berat pada orang lain.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah bahwa Suko Sutrisno terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Namun, terdapat juga beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa membantu meringankan sejumlah korban, tidak pernah dijatuhi pidana sebelumnya, serta telah mengabdi lama di dunia sepak bola Indonesia.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Suko lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.