Surat Berharga Negara: Instrumen Alternatif Pembiayaan APBN

ilustrasi surat berharga negara (SBN). (Foto: PARBOABOA/Dian)

PARBOABOA, Jakarta - Surat Berharga Negara (SBN) menjadi salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan untuk membiayai kebijakan dan program-program pembangunan.

Di Indonesia, SBN bisa digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN, yang dapat diperjualbelikan.

Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) saat ini masih sesuai target untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Hal ini didukung oleh kinerja pasar SBN yang baik, dengan imbal hasil (yield) yang terkendali dan penawaran yang kuat.

Bahkan, berdasarkan hasil laporan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga disebutkan, target penerbitan SBN saat ini lebih rendah jika dibandingkan dengan target awal penerbitan, yaitu 2006.

"Pemerintah saat ini juga memanfaatkan berbagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, tidak hanya dari penerbitan SBN," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto dalam rapat kerja Banggar-Kemenkeu di DPR, yang dilansir PARBOABOA dari Antara, Rabu (10/7/2024).

Suminto menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan hasil dari upaya pemerintah yang menjaga kredibilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, sehingga meningkatkan kepercayaan investor.

Diketahui, realisasi tingkat imbal balik (yield) SBN 10 tahun pada Semester I 2024 mencapai 6,85 persen, atau di atas asumsi APBN 2024 sebesar 6,7 persen. 

Sementara perkiraan di semester II 2024 yield SBN 10 tahun berada di kisaran 6,9 hingga 7,1 persen.

Apa itu SBN?

Surat Berharga Negara terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Jika dijabarkan, SUN adalah surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing, yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia selama masa berlakunya.

Sedangkan SBSN atau yang sering disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Kedua surat berharga negara ini diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Belakangan, SBN dan SBSN menjadi investasi yang aman dan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi investor, karena relatif bebas risiko gagal bayar. 

Memiliki SBN dan SBSN menjadi peluang bagi investor dan pelaku pasar melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi

Adapun tujuan penerbitan SBN dan SBSN yaitu: membiayai APBN termasuk pembangunan proyek, menutup kekurangan kas jangka pendek dan mengelola portofolio utang negara.

Melansir laman Kemenkeu, kedua surat berharga ini memiliki jangka waktu tertentu untuk penyimpanannya.

Obligasi Negara atau Surat Utang Negara (SUN) memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dan dapat diterbitkan dengan atau tanpa kupon/bunga. 

Berdasarkan mata uangnya, obligasi negara ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu rupiah dan valuta asing. SUN yang berdenominasi rupiah disesuaikan dengan tingkat bunganya, yaitu variable rate dan fixed rate.

Untuk Surat Utang Negara atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) berjangka waktu paling lama 12 bulan dan dengan pembayaran kupon/bunga secara diskon. SPN umumnya dikeluarkan dalam denominasi rupiah.

Sementara SBSN terdiri dari 2 jenis yaitu: SBSN jangka panjang dan SBSN jangka pendek.

Di SBSN jangka panjang, waktu yang ditetapkan penyimpanan dan pencairannya mencapai lebih dari 12 bulan dan dengan pembayaran imbalan berupa kupon. 

SBSN jangka panjang ini juga terbagi menjadi 2 jenis mata uang yaitu rupiah dan valas. Untuk tingkat bunganya, SBSN mirip seperti obligasi negara. Namun, jenis bunganya disesuaikan dengan prinsip syariah, Islamic Fixed Rate, Sukuk Wakaf dan Sukuk Retail.

Sedangkan SBSN jangka panjang, atau yang biasa disebut dengan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) berjangka waktu paling lama 12 bulan dan dengan pembayaran imbalan berupa kupon. SPNS ini dikeluarkan hanya dalam denominasi rupiah.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS