Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI di Nunukan, 8 Orang Jadi Tersangka

Satgas TPPO Polri berhasil menggagalkan pengiriman 123 calon Pekerja Migran Indonesia menuju Malaysia, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menggagalkan pengiriman 123 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nunukan, Kalimantan Utara menuju Malaysia.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban yang berasal dari berbagai daerah Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (9/6/2023).

Menurut Asep, 123 korban TPPO ini terdiri dari 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan serta 20 orang anak-anak. Polisi kemudian mengungkap sembilan kelompok jaringan TPPO, menerbitkan sembilan laporan polisi dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 6 Juni 2023.

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi," ungkap Asep.

Selain itu, kata Asep, Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait di antaranya TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni serta PT. Pelindo Cabang Nunukan.

Selanjutnya, Asep mengatakan Satgas TPPO juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Migran Indonesia.

"Dengan Ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta," ujar Asep.

Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dengan proses yang mudah namun justru menjadi korban TPPO.

"Sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. Silahkan gunakan jalur resmi tersedia melalui perusahaan penepatan Pekerja Migran Indonesia (P3M)," imbuh Asep.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri juga menangkap pasutri di Jakarta Barat yang diduga terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi dengan jumlah korban 22 orang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Auliansyah Lubis, korban diiming-imingi menjadi petugas kebersihan di Arab Saudi.

"22 orang CPMI tersebut direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi petugas kebersihan di negara Arab Saudi. Namun faktanya, bukti visa untuk berziarah," katanya, Kamis (8/6/2023) malam.

Pengungkapan kasus TPPO ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan sebuah rumah di Jalan Haji Kotong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan menangkap pasangan suami istri berinisial AG (laki-laki) dan F (perempuan).

"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di Negara Arab Saudi," katanya.

Menurut Auliansyah, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 Pukul 17.13 WIB, dari 15 calon pekerja migran tersebut mereka direkrut, diproses dan ditempatkan oleh tersangka F dan suaminya AG di rumah itu.  

"Dan mereka melakukan kegiatan ini adalah orang per orang, jadi bukan suatu perusahaan," tegas Auliansyah.

Selanjutnya, pada 7 Juni Pukul 22.00 WIB polisi kembali melakukan penyelidikan rumah milik F dan AG di Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ditemukan 9 buah paspor dan visa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Paspor dan visa tersebut atas nama AZ, ER, P, Pu, RP, SA, SS SINDP dan Us, yang mana pembuatannya diproses oleh F dan AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ujarnya.

Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari, dan CPMI tersebut diketahui akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Suadi.

"Kemudian pada 8 Juni 2023 Pukul 14.33 WIB kami berhasil mengamankan tujuh orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di mana keseluruhan CPMI telah memiliki paspor dan visa," ungkapnya.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 18 paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, serta sejumlah tiket pesawat untuk tanggal keberangkatan 7 Juni 2023.

Atas perbuatannya itu, F dan AG dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  serta Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS