PARBOABOA, Jakarta – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu disepakati, saat berlangsungnya pembicaraan Tingkat II rapat paripurna ke-19 yang digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri juga oleh para pimpinan lain, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, dan Lodewijk Paulus.
Selain itu, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan, seperti Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban kekerasan Seksual dan para aktivis tampak hadir dalam rapat tersebut.
Alur pengesahan UU TPKS dalam rapat paripurna, dimulai dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya memaparkan laporan lengkap pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
Setelah Willy selesai memaparkan, pimpinan rapat paripurna Puan Maharani kemudian meminta persetujuan kepada seluruh peserta atau fraksi yang hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil keputusan pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta.
Sebelum RUU TPKS disahkan, Tim Panja DPR diketahui telah merampungkan pembahasan RUU TPKS bersama Pemerintah pada Selasa (5/4/2022).
Kemudian, RUU TPKS juga telah disepakati saat pengambilan keputusan Tingkat I yang dilakukan oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah pada Rabu (6/4/2022).