PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional pada 22 Juni 2021.
"Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga,
memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah
tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan," demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres
yang diteken pada 22 Juni 2021 itu.
Dalam
Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau
prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara
danau prioritas nasional.
Sebagai tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas
dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan
tim penyelamatan danau prioritas nasional dan daerah.
Salah satu tugas Dewan Pengarah adalah memantau dan mengawasi
penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada
Presiden.
Dikutip dari situs resmi Setneg, Jakarta, Senin (8/8/2021),
Perpres tersebut menetapkan 15 danau prioritas nasional di antaranya adalah:
1.
Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi
Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Penetapan Danau Prioritas Nasional dilakukan
berdasarkan kriteria sebagai berikut: mengalami tekanan dan degradasi berupa
kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan
air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau,
peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman
hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi
masyarakat.
Syarat lainnya adalah, danau tersebut memiliki
nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan serta
tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan. Dalam Perpres juga diterangkan
bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu
penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas
nasional.
Presiden
pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sementara, Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Basuki Hadimuljono.
Tim ini nantinya akan melakukan koordinasi, sinergi,
sinkronisasi dan harmonisasi terhadap kebijakan pada danau prioritas serta
merumuskan laporan pelaksanaan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.