PARBOABOA, Jakarta – Gadis remaja yatim piatu berusia 13 tahun diperkosa oleh 4 orang anak dibawah umur di Hutan Kota, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Utara berselang beberapa hari setelah kejadian dan seluruh pelaku berhasil dibekuk polisi.
Mengingat usia para pelaku masih dibawah umur, penyidik melimpahkan kasus ini ke Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara dan mengamankan pelaku ke Rumah Aman, Cipayung.
Namun, belakangan pihak keluarga pelaku mencoba mendesak korban agar menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sehingga membuat keluarga korban geram dan meminta Hotman Paris untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan ini.
Setelah mendengar cerita korban, Hotman paris pun buka suara melalui instagram pribadinya dan mendesak agar proses hukum tetap berlanjut dan diproses dengan cepat.
"Pelakunya empat (orang) sudah ditangkap dan ada desakan terutama dari keluarga pelaku agar berdamai, begitu," kata Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggahnya akun Instagramnya, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Hotman Paris menambahkan perbuatan pelaku tersebut merupakan kejahatan serius, sehingga dia meminta agar keluarga pelaku menghentikan desakan untuk berdamai.
"Kami mengharapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan P-21 agar segera diadili. Tolong jangan ada pihak manapun untuk mendesak ibu ini untuk berdamai. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan," tegas Hotman Paris.
Kronologi Pemerkosaan
Peristiwa tragis yang dialami korban terjadi pada, Kamis (1/09/2022) lalu. Saat itu, salah satu pelaku melihat korban sedang berada di Taman Kota, Jakarta Utara, lalu menghampirinya dan mengajak berkenalan. Kemudian pelaku meminta korban menjadi pacarnya, namun ditolak oleh korban. Pelaku kemudian langsung pergi dan meninggalkan korban.
Keesokan harinya pelaku kembali lagi dengan mengajak tiga orang teman untuk mencari korban. Setelah bertemu korban, keempat pelaku langsung melakukan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, korban dan keluarganya melapor ke Polda Metro Jakarta Utara pada Selasa (06/09/2022). Di hari yang sama, petugas polisi yang mendapat laporan langsung menangkap para pelaku.
Setelah diinterogasi, para pelaku diketahui merupakan anak di bawah umur dengan usia 12-14 tahun yang sudah putus sekolah.
Namun, karena usia para pelaku yang masih dibawah umur, mereka tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dapat ditahan,
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas empat orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke Shelter Cipayung, kasus lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, dikutip dari Detik.com, Sabtu (17/9/2022).