PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengadilan Agama Pematang Siantar mencatat sepanjang 2022 ada 254 kasus perceraian ditangani. Sebagian besar kasus yang diajukan faktor ketidak harmonisan dan satu di antaranya karena pindah agama.
Petugas Pelayanan Pengaduan Pengadilan Agama Satria Perdana menyebutkan, dari 254 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Pematang Siantar.
Satria merinci terdapat 206 Kasus dikarenakan faktor tidak adanya keharmonisan, 47 disebabkan meninggalkan salah satu pihak, dan satu karena pindah agama.
“Sepanjang 2022 ini, telah terjadi 254 kasus gugatan dan 26 permohonan," kata Satria Perdana kepada Parboaboa, Rabu (18/01/2023).
Satria menjelaskan, mekanisme yang dilakukan Pengadilan Agama dalam menangani kasus perceraian, pertama melakukan mediasi terlebih dahulu, dengan dibantu pihak mediator.
"Itu biasanya dilakukan ada beberapa tahap ya,” jelasnya.
Satria menambahkan tahap-tahap mediasi yang dilakukan tergantung dari yang menggugat dan tergugat.
“Berapa kali mediasinya itu tergantung dari kedua belah pihak yang bersangkutan, ada yang dua kali saja dan ada yang sampai empat kali,” katanya.
“Itu semua tergantung kedua belah pihaknya lah. Ada yang berusaha bertahan ada yang mau cepat selesai atau sudah nggak mau lagi,” tambahnya.