PARBOABOA, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut Rafael 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam putusan, membacakan, "mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun."
Majelis hakim menilai, ayah Mario Dandy ini telah secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, hukuman lain adalah Rafael Alun harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar.
Dalam putusan disebutkan, uang ini harus dibayar 1 bulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila melanggar ketentuan tersebut, seluruh harta Rafael disita dan dilelang untuk negara.
Selanjutnya, dalam hal hasil lelang tidak memenuhi uang denda, yang bersangkutan dikenai hukuman tambahan, yaitu 3 tahun penjara.
Putusan a quo disertai dengan alasan memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan Rafel, ia dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sementara, yang meringankan, ia telah mengabdi selama 30 tahun lebih kepada negara sebagai ASN.
Menerima putusan ini, baik Rafael Alun Trisambodo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, 'masih pikir-pikir' untuk mengajukan upaya banding.
Sang istri lolos dari jeratan hukum
Kasus Rafael Alun sempat menyeret sang istri, Ernie Meike Torondek. Keterlibatan Erni diendus oleh JPU dalam surat dakwaan mereka tentang keterlibatan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Namun dalam putusan, Majelis Hakim menilai, meski di atas kertas Erni sebagai pemegang saham dan Komisiaris PT ARME, seluruh aktivitasnya masih dikendalikan sepenuhnya oleh sang suami, Rafael Alun.
Alasan lain, Erni Meike Torondek dinilai memiliki posisi lemah, yakni hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Majelis berkata, "tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum."
Kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun mencuat pasca kasus penganiyaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy terhadap seorang remaja, David Ozora, Februari 2023 lalu.
Kasus ini kemudian bergulir ke Rafael setelah warganet mengulik gaya hidup mewah Mario Dandy di media sosial. Dari sanalah penyelidikan terhadap Rafael Alun dilakukan.
Dalam perkembangannya, duagaan gratifikasi dan TPPU kian menguat hingga akhirnya ia harus divonis hukuman 14 tahun penjara disertai sanksi-sanksi lain.
Editor: Rian