PARBOABOA, Jakarta - Eks pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo membatalkan rencana untuk membayar biaya restitusi atau uang ganti rugi Mario Dandy Satria (20) kepada Cristalino David Ozora (17).
Hal ini disampaikan Rafael Alun melalui surat tertulisnya yang dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam agenda sidang saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.
Ada dua alasan dari Rafael Alun membatalkan membayar restitusi yang diajukan oleh pihak David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) senilai Rp 120 miliar itu.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, ayah Mario Dandy ini bersedia menanggung seluruh biaya restitusi yang diajukan apabila majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini.
Namun, dalam suratnya Rafael menyatakan bahwa ia membatalkan rencana kesediaan untuk membayar restitusi Mario Dandy.
Alasannya, Rafael menilai bahwa Mario Dandy telah dewasa dan berkewajiban mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya termasuk membayar biaya restitusi.
Rafael mengakui jika sejak awal ingin membantu biaya perawatan David Ozora setelah peristiwa penganiayaan di mana, korban pertama kali di rawat di Rumah Sakit (RS) Permata Hijau.
Rencana bantuan ini pun sempat diungkapkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang mengaku utusan dari orang tua Mario Dandy menawarkan pengobatan yang lebih bagus, tapi ia tolak.
Namun, kini kondisi keuangan Rafael Alun berbeda sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam suratnya dia meminta seluruh pihak memahami kondisi keuangan keluarganya dan menyatakan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar itu.
Sebab, sambungnya, seluruh aset maupun rekening keluarganya telah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapannya sebagai tersangka.