Dianggap Menyalahi, Proyek Tembok Penahan Dihentikan Paksa

Komisi I DPRD tinjau proyek tembok penahan di nagori Pamatang sinaman (Foto: Parboaboa/Robin S)

PARBOABOA, Simalungun - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, menghentikan secara paksa proyek pembangunan tembok penahan di Nagori Pamatang Sinaman. Hal itu dilakukan lantaran pelaksana pengerjaannya masih dilakukan oleh pejabat kepala desa (Pangulu) yang masa jabatannya sudah berakhir pada Agustus 2022 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Erwin Saragih saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek mengatakan, pengerjaan sudah diminta dihentikan sementara, karena proyek bukan lagi tanggung jawab dari pangulu yang sudah habis masa jabatannya, tetapi dialihkan ke yang baru.

Dikatakan Erwin, pejabat pangulu lama yang masih terlibat mengerjakan proyek Romliansen Saragih, hal itu diketahuinya dari laporan warga yang diterimanya. “Akan mepertanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), apakah mereka mengetahui kondisi di lapangan, dan meminta pekerjaan itu di serahkan kepada penjabat Pangulu yang telah dilantik,” katanya, Senin, (05/09).

Saat DPRD meminta pekerjaan proyek agar diberhentikan, Pangulu sebelumnya (Romliansen saragih) tidak berada di tempat karena sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Begitu juga dengan Sekretaris Desa di Nagori Pamatang Sinaman, L boru Manik saat ditanyai tentang proyek tersebut juga tidak bisa menjelaskan secara detail, dengan alasan tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan proyek.

Di tempat terpisah, Penjabat (PJ) Pangulu, Mika Jawarta saat dikonfirmasi mengatakan jika saat ini proyek tersebut masih dikerjakan Pangulu yang sebelumnya. 

"Ia, nanti saya pasti akan bingunglah buat laporan pertanggung jawaban nya (LPJ), karena yang mengerjakan kan bukan saya tapi orang lain,” ucap Mika.

Kepala Bidang Pemerintahan Nagori (Pemnag) Kabupaten Simalungun, Lamhot Haloho saat dimintai keterangan melalui telepon, mengenai apakah dirinya mengetahui pekerjaan proyek tembok penahan itu dikerjakan oleh Romliansen saragih yang sudah habis masa jabatanya sebagai pangulu. Kepada PARBOABOA dia mengatakan tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, Seharusnya Romliansen yang sudah habis masa jabatanya pada tanggal 17 agustus silam tidak lagi mengerjakan pekerjaan itu. Kalaupun dia sudah mengambil uang untuk biaya bangunan itu, seharusnya dia serahkan lah kepada pelaksana pangulu (PJ) yang baru,” kata Lamhot.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS