Profil Fredy Pratama: Gembong Narkoba Terbesar Indonesia, Bosnya Selebgram Palembang

Profil Fredy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Fredy Pratama disebut-disebut sebagai gembong narkoba kelas kakap terbesar yang beroperasi di Indonesia.

Jaringan narkoba internasional yang dikelola Ferdy diketahui berpusat di Thailand, dengan pasar sasarannya mencakup Malaysia dan Indonesia.

Dalam operasi Eskobar Bareskrim Polri, polisi berhasil menyita sebanyak 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi serta membekuk 39 tersangka yang merupakan anak buah Ferdy.

Fredy Pratama dijuluki sebagai bandar narkoba kelas kakap yang diburu oleh Interpol dari empat negara berbeda.

Berikut profil Fredy Pratama yang dihimpun PARBOABOA dari berbagai sumber:

Profil Fredy Pratama, Sang Raja Narkoba

Fredy Pratama dikenal dengan sejumlah nama, menandakan keterlibatannya yang luas dalam dunia gelap narkoba. Dia dikenal dengan empat nama berbeda, yaitu Fredy Pratama, Miming, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.

Fredy Pratama diketahui memiliki sejumlah aset di Kota Banjarmasin, terlihat dari aksi polisi yang menyita restoran terkenal di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin, pada Selasa (12/9/2023). 

Restoran tersebut dikenal sebagai Shanghai Palace dan diduga merupakan milik Fredy. Selain restoran tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah kendaraan bermotor. 

Dari informasi yang dihimpun, Fredy diyakini sebagai anak dari pengusaha restoran lokal. Dia tampaknya memiliki hubungan yang erat dengan Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, tempat kelahirannya.

Sosok Miming nama asli Fredy memang mendapat sorotan di Kalimantan Selatan dan namanya ternyata sudah dikenal secara internasional, bukan hanya di Indonesia.

Fredy diduga mengendalikan perdagangan narkoba ilegal di Provinsi Kalimantan Selatan, terutama di Banjarmasin, sejak tahun 2013.

Fredy saat ini menjadi buronan dari Interpol dalam empat negara, termasuk Indonesia. Tiga negara Interpol lainnya adalah Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US Drug Enforcement Administration (DEA).

Interpol telah memulai pencarian terhadap Fredy sejak ia dilaporkan bersembunyi di Segitiga Emas, sebuah wilayah yang dikenal sebagai surga bagi bandar narkotika di Asia Tenggara. 

Kini, Fredy diduga bersembunyi di Thailand dan telah menjalani operasi plastik untuk menghindari pengejaran oleh pihak berwenang. Sampai saat ini, Fredy masih menjadi buron yang belum berhasil ditangkap.

Fredy Pratama, Bosnya Ratu Narkoba Palembang

Bareskrim Polri telah membongkar sindikat perdagangan narkoba internasional yang terhubung dengan Fredy Pratama, yang dianggap sebagai pengungkapan terbesar dalam sejarah Indonesia. Sindikat Fredy bahkan diyakini sebagai salah satu yang terbesar di dunia.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan ini melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk jajaran polda serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand. 

Menurutnya, ini adalah pengungkapan terbesar karena sejak tahun 2020 hingga 2023 terdapat sekitar 408 laporan kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

Selain itu, Komjen Wahyu menambahkan, total tersangka yang ditangkap dalam periode 2020-2023 berdasarkan 408 laporan tersebut mencapai 884 tersangka. 

Sementara dalam pengungkapan sindikat jaringan Fredy, pihak berwenang telah menangkap 39 tersangka dari berbagai daerah sejak Mei 2023 hingga saat ini.

Komjen Wahyu juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan adalah seorang selebgram asal Palembang, yang dikenal dengan inisial APS dan merupakan bagian dari jaringan Fredy. 

'Ratu Narkoba' Palembang itu ditangkap setelah penyelidikan terhadap suaminya, yang dikenal dengan inisial K dan saat ini sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka APS, termasuk empat rumah yang dimilikinya, satu Alfamart, dan 13 kendaraan bermotor berbagai jenis. 

Selain itu, beberapa perhiasan dan barang bermerk juga disita oleh polisi selama penggeledahan terhadap APS.

Sementara itu, Fredy Pratama masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan beberapa di antaranya juga akan dihadapkan pada dakwaan pencucian uang (TPPU).

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS