Polsek Jagakarsa Buka Layanan Titip Rumah untuk Warga yang Mudik

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mgungkapkan pihaknya membuka layanan titip rumah dan motor untuk warga Jagakarsa saat mudik lebaran 2023. (Foto: Dok. Korlantas Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Polsek Jagakarsa membuka layanan titip rumah hingga titip kendaraan bagi warga yang ingin mudik ke kampung halaman saat jelang Lebaran 2023.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan, layanan ini dibuat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik.

"Kami menyediakan pelayanan 'titip rumah' dan 'titip motor' bagi warga Jagakarsa yang akan mudik Lebaran. Pelayanan ini kami berikan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang akan meninggalkan rumahnya untuk mudik Lebaran," kata Multazam dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan, nantinya Polsek Jagakarsa akan bekerja sama dengan Siskamling di setiap lingkungan RT dan RW guna melakukan patroli keamanan di rumah-rumah yang ditinggalkan warga.

Di samping itu, Multazam meminta agar masyarakat yang hendak mudik meninggalkan rumah serta kendaraannya untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak terkait.

"Warga yang akan pergi munggahan jelang Ramadan atau mudik jelang lebaran bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan bekerja sama dengan RT/RW dan siskamling setempat. Tujuannya agar warga melaporkan rumah yang ditinggalkan selama liburan/mudik dapat dipetakan," jelasnya.

"Laporan ditindaklanjuti dengan berpatroli rutin/insidental sesuai kebutuhan dan ancaman gangguan. Petugas Polsek yang berpatroli akan melintasi dan mengawasi rumah yang ditinggalkan pelapor," sambungnya.

Kapolsek Jagakarsa menuturkan bahwa layanan titip rumah dan titip motor ini merupakan salah satu upaya pihak kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kendati demikian, ia juga meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah kemungkinan-kemungkinan yang tak diinginkan.

"Upaya tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan pada rumah yang ditinggalkan dan cegah kebakaran serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," pungkasnya.

Tambahan informasi, layanan ini hanya diperuntukan bagi warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bagi warga yang hendak menitipkan rumahnya bisa menghubungi nomor hotline 08111286813 melalui WhatsApp dan mengisi formulir secara online.

Kemudian untuk penitipan motor, pemilik dapat mendatangi Polsek Jagakarsa dengan membawa fotocopy BPKB/STNK yang sah serta membawa sendiri selimut motor agar tidak rusak terkena cuaca.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS