Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi terhadap Panji Gumilang

Bareskrim Polri bantahan tuduhan dari kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy terkait polemik penetapan tersangka. (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri membantah tuduhan kriminalisasi dan politisasi usai menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.

Bantahan ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada para awak media di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat, (04/8/2023).

Dia menegaskan bawah proses hukum yang tengah dijalani oleh Panji Gumilang telah sesuai dengan aturan maupun prosedur yang berlaku.

Kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menurutnya sangat jauh dari tuduhan yang disampaikan. Pasalnya, memang benar jika Bareskrim khususnya reserse mengkriminalkan orang, namun ada aturannya.

Djuhandani mengatakan, selama pengkriminalisasian itu mengikuti aturan yang ada, maka memang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Tak hanya kriminalisasi, Bareskrim Polri juga membantah tudingan politisasi terhadap kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Kembali ia nyatakan bahwa proses hukum yang tengah dijalani oleh Panji Gumilang ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya intervensi politik.

Menurutnya, masyarakat pun dapat menilai apakah yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi atau bukan.

Sedangkan untuk kuasa hukum Panji Gumilang yang menyampaikan tuduhan tersebut, Djuhandani menganggap adalah hal yang wajar.

Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi

Sebelumnya, kuasa hukum dari Panji Gumilang, Hendra Effendy menduga bawa kliennya telah dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka.

Hendra menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dalam kasus penistaan agama ini. Kendati demikian, dirinya sudah menduga sedari awal bahwa Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sambungnya, ia belum memahami tujuan dari hal tersebut, tetapi saat ini Hendra menduga bahwa penetapan itu terkait dengan kriminalisasi dan politisasi dalam perkara penistaan agama.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS