Polres Tangsel Amankan 16 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau, 2 Kurir Ditangkap

Awal tertangkapnya pengguna narkoba di Bekasi ( Foto : KICAUNEWS)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp24 miliar, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.

Sarly mengatakan, kedua tersangka berinisial MF dan HK yang merupakan kurir narkoba jaringan lintas pulau dari Malaysia ke Pulau Riau telah diamankan beserta barang bukti 16 bungkus dalam kemasan teh cina.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram," kata AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).

Sarly menjelaskan, penangkapan kedua kurir itu berawal dari tertangkapnya pengguna narkoba pada  3 Oktober 2022 yang berinisial RW di wilayah Bekasi. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan asa-usul narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku pengguna pada Oktober 2022. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan asal usul narkotika tersebut dan berhasil diamankan tersangka RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu,” kata Sarly.

Sarly mengatakan, saat pihaknya meminta keterangan dari kedua tersangka itu, mereka menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial J.

"Inisialnya J. Dipastikan menurut keterangan bahwa barang tersebut itu dari Malaysia," kata Sarly.

Saat ini, Sarly menegaskan pihak kepolisian telah melakukan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka J, dan pihaknya akan terus memburu pelaku sampai tertangkap.

"Komitmen kita untuk menangkap bandar besarnya, jadi kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Untuk MF dan HK ini mengaku tidak mengenal tersangka DPO J, dia mengaku hanya diperintah untuk mengambil dan mengantar barang melalui sambungan telepon oleh J," jelas Sarly.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MF dan HK terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS