PARBOABOA, Yogyakarta – Polres Kulon Progo berusaha mengungkap kasus video yang viral di media sosial dimana seorang wanita berbuat tak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi melibatkan PT Angkasa Pura (AP) untuk melakukan penyelidikan rekaman itu. Selain itu Polres Kulon Progo juga meminta bantuan Tim Siber dari Polda DIY.
Polres Kulon Progo bersama Tim siber dari polda DIY masih berupaya melacak dan mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mencari pelaku adengan tak senonoh yang dilakukan di tempat publik itu.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengakui, penyelidikan tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama karena terkendala dalam pengumpulan bukti. Pasalnya, CCTV bandara hanya menyimpan rekaman selama 30 hari.
“Memang butuh waktu lebih untuk penyelidikan, karena video itu masuk ke akun komunitas,” katanya.
AKBP Muharomah menyebutkan lokasi pengambilan gambar video porno tersebut diduga kuat berada di lantai dua gedung parkir sisi barat yang berada di seberang Terminal YIA.
Sedangkan waktu rekaman diperkirakan sebelum 20 Oktober 2020. Hal itu didasari dari rambu bandara yang belum ada dalam rekaman video. Sebab rambu itu dibangun setelah tanggal 20 Oktober.
“Semula upaya pengungkapan dilakukan lewat pemeriksaan daftar manifes bandara, tapi CCTV bandara hanya mampu merekam 30 hari. Makanya kami kemudian melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.
Dijerat pasal Pornografi dan UU ITE
Adapun video aksi pornoaksi tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik, tampak seorang wanita memakai kacamata hitam dan masker di wajahnya. Lalu, wanita itu lalu merekam dirinya sedang membuka baju dan rok yang dikenakannya. Dalam video itu, wanita muda tersebut tampak melakukan perbuatan tidak senonoh seorang diri.
Polisi memastikan pelaku dalam rekaman video telah melakukan pelanggaran, baik terhadap pidana pornografi dan juga pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasar UU Pornografi. Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.