PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Timur resmi menetapkan tiga tersangka yakni AS (kakek), TH (nenek), dan SW (ibu) terkait kasus penganiayaan seorang bayi dibawah lima tahun (balita) perempuan berinisial AF (2) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Iya sudah diresmikan sebagai tersangka. Tersangkanya ada tiga, kakek tiri, nenek tiri, dan ibu kandung," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono dalam keterangannya, Kamis (19/01/2023).
Budi menerangkan, kekerasan bermula ketika SW menitipkan korban kepada AS dan TH. Keduanya diduga kerap melakukan kekerasan terhadap korban seperti menyentil, menjewer, hingga memukul karena merasa jengkel ketika korban sedang rewel.
Dan yang terakhir, AS dan TH diketahui membanting korban hingga akhirnya balita tersebut meninggal dunia.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," terangnya.
Karena merasa cemas, AS dan TH membawa korban yang sudah tidak bernyawa tersebut ke sebuah puskesmas yang ada di sekitar Pasar Rebo pada Selasa (17/01/2023).
"Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Pukul 20.55 WIB tersangka dua atas nama Antonius Sirait membawa korban ke puskesmas diterima langsung oleh saksi satu, dokter jumpa melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa," jelasnya.
Melihat kondisi korban yang dipenuhi luka memar dan darah yang sudah mengering, dokter puskesmas tersebut pun melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Selanjutnya, dokter puskesmas menghubungi penyidik Polres Metro Jaktim, selanjutnya anggota datang ke puskesmas, benar anak korban dalam kondisi mengenaskan sekujur tubuh luka memar dan wajah darah kering," ujarnya.
Sementara itu, kini polisi telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka serta masih mendalami kasus ini.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya SW disangkakan telah melanggar Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin dengan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara TH dan AS disangkakan telah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.