Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Narkoba di Medan, Sabu Jenis Baru Diamankan

Lima tersangka pengedar sabu jenis baru ditangkap polisi di Medan (Foto: Detik)

PARBOABOA, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara (24/8) lalu.

Lima tersangka pengedar narkoba kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dari sejumlah lokasi berbeda. Merek adalah AG (63), MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17)

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu jenis baru dalam  berbentuk pil sebanyak 9.500 butir yang diperkirakan bernilai Rp8,5 miliar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tataredaa menyebutkan, kronologi penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari seorang tersangka berinisial AG yang terlebih dahulu diciduk di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Dari tangan pelaku AG, petugas berhasil menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9).

Setelah di introgasi, AG mengatakan ada dua orang berinisial MAR dan YUS yang tengah menunggunya di mobil. Polisi pun kemudian langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku tersebut langsung diringkus dan di introgasi.

Usai di introgasi, MAR dan YUS mengaku bahwa dirinya hendak mengirimkan narkotika tersebut ke hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Medan. Pihak kepolisian pun langsung menyusul ke lokasi yang disebutkan keduanya.

Alhasil, tersangka lain berinisial INA dan MH di lokasi tersebut. Diketahui, keempat pelaku selain AG adalah warga dari daerah Simalangka, Bireun. Akibat dari aksinya, kini pelaku dijerat sesuai dengan pasal pasal yang berlaku.

"AG itu warga Simalungun, sementara empat orang lainnya dari Aceh. Mereka ini jaringan dari Malaysia untuk di pasarkan di wilayah Sumut," ucapnya.

"Jika dikalkulasikan, 1 butir Rp900 ribu x 9500 butir senilai Rp 8.550 miliar rupiah. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, "tambahnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS