Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan Pil Ekstasi di Perumahan Tangerang, Bahan Baku dari Luar Negeri

Bareskrim Polri bersama Polda Banten menggrebek pabrik pembuatan pil ekstasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Tangerang. (Foto: Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Polda Banten meringkus dua pelaku pembuatan pil ekstasi di kawasan perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku berinisial TH (39) dan N (28) ditangkap Kamis, 1 Juni 2023.

Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pelaku TH merupakan residivis kasus narkoba dan berperan sebagai peracik ekstasi. Sementara N bertugas mencetak bahan tersebut menjadi pil ekstasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diperintah seseorang dengan peran yang berbeda. Hal ini pun masih kami dalami," jelas Rudy dalam konferensi pers, kemarin.

Menurut Rudy, kedua pelaku ini baru menempati rumah di Swan City ini selama empat hari yang secara diam-diam telah memproduksi ribuan pil ekstasi.

Sementara bahan baku serta alat pembuatan pil ekstasi ini dikirim dari luar negeri.

"Dari mana bahan baku itu dikirim dan siapa yang mengendalikan mereka, masih dalam tahap pengembangan," ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agung Andrianto menjelaskan kedua pelaku ini mampu mencetak 3 ribu pil ekstasi dalam waktu 30 menit.

"Sehingga, ini tidak bisa dikatakan sebagai industri rumahan jika dilihat hasil produksinya yang mencapai ribuan pil ekstasi," ungkapnya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan 9.517 butir ekstasi, 593 butir obat terlarang jenis kapsul serta 300 butir kapsul hijau sebagai barang bukti dalam kasus ini.

"Ada juga bahan belum jadi, seperti seperti bubuk pink dan tepung Cina dengan total 9,7 kilogram serta berbagai macam bubuk gelatin magnesium seberat 43,7 kilogram," jelasnya.

Bukti lainnya, yaitu satu mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan Cland Lab, dan alat komunikasi, imbuh Agung.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram, 13 ribu butir ekstasi serta 1.911 gram ketamin sepanjang April hingga 29 Mei 2023. Adapun jumlah tersangka di 7 kasus tersebut sebanyak 16 orang.

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat kolaborasi Kepolisian dengan Bea Cukai di beberapa daerah seperti Batam, Riau, Aceh, Jakarta, Medan hingga Lapas Cirebon.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS