PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menambah penerapan pasal kepada para tersangka terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar.
"Iya (dikenakan pasal berlapis). Yang satunya (pemilik kapal) itu tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri pada Jumat (3/6/2022).
Penyidik sebelumnya menjerat nakhoda kapal, Supriadi dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 dan Syaiful selaku pemilik kapal dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008.
Namun, dengan adanya penumpang yang ditemukan meninggal, maka kedua tersangka juga akan dijerat pasal berlapis. Keduanya diduga melanggar pasal 359 KUHP tentang kesalahan dan kelalaian.
"Iya karena ditemukan tiga orang (meninggal dunia). Iya betul (dikenakan pasal berlapis untuk dua tersangka)," kata Widoni.
Tersangka Supriadi sendiri sudah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Namun hal tersebut tidak diberlakukan untuk Syaiful.
"Karena ancaman pidananya sesuai KUHP, jadi ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak boleh ditahan. Itu kan pasal penambahan saja tentang pelayaran," jelas Widoni.
Irjen Nana Sudjana selaku Kapolda Sulsel mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Beberapa di antaranya terdiri dari anak buah kapal (ABK), korban selamat, Kesyahbandaran, dan Pelindo.
"Sudah 16 orang saksi kami periksa. Terdiri dari ABK, korban, Syahbandar, Pelindo, termasuk kepala desa dan beberapa masyarakat," sebut Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Jumat (3/6).
Pihaknya juga meyakini akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Namun hal tersebut masih dalam proses pengembangan penyidik.
"Bisa saja (ada tersangka baru). Makanya kita kembangkan," beber dia.