PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku Mochammad Rafi Khairullah (22) dan menyita 385 botol rokok elektrik (Vape) yang mengandung sabu yang sudah siap edar di sebuah kontrakan di Jakarta Barat, Sabtu (14/01/2023).
"Sebanyak 385 botol liquid siap edar yang akan dijual kepada masyarakat," kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
Donny mengatakan, ratusan botol itu akan dijual oleh tersangka secara online dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per botolnya ke wilayah Jakarta, Bogor,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Harga Rp200 ribu perbotolnya untuk ukuran 100 miligram. Jadi, dari pemeriksaan sementara pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek," ujar Donny.
Tak hanya memproduksi liquid vape mengandung sabu, kata Donny, pelaku rencananya juga ingin membuat narkotika jenis ekstasi.
“Polisi juga berhasil mengamankan beberapa bahan kimia yaitu, satu ember berisi kurang lebih 20 kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram. Selain itu, satu buah cetakan pil yang disiapkan untuk membuat narkotika jenis ekstasi,” jelas Donny.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan dengan Pasal 13 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati maksimal, minimal seumur hidup, proses ini masih dalam pengembangan dari tim penyidikan.