PARBOABOA, Pematang Siantar - Pendiri Aktivis Perempuan Hari Ini, Lusty Romanna Malau mengingatkan aparat penegak hukum untuk berspektif ke korban saat menangani perkara yang berhubungan dengan kasus kekerasan seksual.
"Selain berspektif korban, pelaku juga harus dihukum berat," jelasnya, Jumat (10/03/2023).
Lustry menyampaikan argumen tersebut sebagai pengingat, karena saat ini Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar sedang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur dengan tersangka pria 25 tahun.
Korban mengalami peristiwa tersebut setelah pamitan ke orang tua untuk pergi sekolah, namun tak kunjung kembali.
"Kekerasan seksual yang dialami anak tersebut adalah sesuatu yang sangat melukai hati kita. Polisi jangan hanya fokus pada proses hukum ke pelaku, juga harus mengutamakan pemulihan korban dan proses tindak lanjut agar kdepannya korban berdaya dan bangkit dari keterpurukan yang dialami," katanya.
Lusty menjelaskan bahwa Polisi juga harus hati-hati dengan mengutamakan perspektif korban, dan melindunginya dari intimidasi, atau ancaman yang bisa membuatnya semakin trauma.
"Meskipun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan, ternyata belum banyak yang mengetahuinya. Seharusnya pemerintah setempat dapat menindaklanjuti hal ini sebagai kasus serius di Kota Pematang Siantar," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, kasus pelecahan seksual yang dialami anak di bawah umur, terbongkar setelah orang tua melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sang anak berinisial TH yang berumur 15 tahun tidak juga tiba di rumah saat jadwal pulang sekolah.
Banuara melanjutkan, merasa ada yang janggal, sang ibu melakukan pencarian dengan keluarganya, namun hasilnya nihil. Hingga pada Jumat (03/03/2023) pelapor menerima informasi keberadaan anaknya dan Sabtu (04/03/2023) pukul 10.00 WIB, diketahui putrinya berada di sekitar Siantar Sitalasari dengan pria berumur 25 tahun.