PARBOABOA, Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga hendak tawuran di Jalan Sisi Tol Timur, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022).
"Kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Minggu dini hari tadi," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira, dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 remaja tersebut, kata Syarifah, pihaknya menemukan barang bukti senjata tajam berupa samurai.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu," kata Syarifah.
Dalam kasus ini, kata Syarifah, kepolisan mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang pihak orang tua masing-masing.
“Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua,” jelas Syarifah.
Namun, Syarifah menyebut bagi proses hukum akan tetap dilakukan terhadap remaja yang membawa senjata tajam tersebut.
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” ucap Syarifah.
Syarifah mengatakan, remaja yang membawa senjata tajam tanpa izin tersebut akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.