Polisi akan Menghentikan Penyelidikan Kasus Kematian Keluarga di Kalideres Jika Tak Ditemukan Unsur Pidana

Polisi melakukan olah TKP di lokasi tempat kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menghentikan penyelidikan kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, jika tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

"Yang jelas kita kalau memang enggak ditemukan unsur pidana, ya kita hentikan, kan gitu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (05/12/2022) malam.

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, tugas dan fungsi dari kepolisian hanya menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kematian satu keluarga ini.

"Tugas kami dari kepolisian ya hanya menentukan apakah ini ada pidananya atau tidak, artinya dilihat dari sebab-sebab kematian dan juga dari olah TKP apakah ada pihak luar yang masuk ke dalam TKP," pungkasnya.

Tim gabungan mengklaim telah mengetahui penyebab kematian satu keluarga di Kalideres. Untuk itu, pengumuman secara utuh terkait kasus tersebut akan disampaikan pada Jumat (09/12/2022) mendatang.

Adapun dalam penanganan kasus ini melibatkan beberapa ahli, mulai dari kedokteran forensik, psikologi forensik, dan sebagainya. Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, lanjut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, nanti di akhir penyelidikan seluruh aspek akan dipaparkan secara saintifik bersama lembaga yang telah disebutkan.

"Nanti konpers akan dijelaskan secara saintifik oleh kedokteran forensik, oleh Labfor. Kemudian juga dari psikologi forensik mereka akan menjelaskan masing-masing dan kemudian kesimpulannya dari kami selaku penyidik," jelas Hengki.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS