PARBOABOA Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, jika penilangan manual ini diterapkan kembali guna menindak pelanggar lalu lintas yang memalsukan plat nomor, mencopot plat nomor, penggunaan knalpot borong, hingga balap liar.
"Untuk tilang manual diberlakukan, untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nomor polisi serta balap liar dan knalpot borong gitu," kata Latif saat dihubungi, Selasa (6/12/2022)
Latif menilai, pencopotan plat dan memalsukan plat nomor merupakan pelanggaran berat. Sebab tindakan tersebut dapat menjadi sarana atau alat untuk melakukan tindak kejahatan.
"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi perihal peniadaan tilang manual.
Seperti yang tercantum dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri
Namun, menurut Latif hal tersebut kurang efektif, maka dari itu tilang manual perlu diberlakukan lagi guna menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.