PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut penetapan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka dikarenakan memfasilitasi dan mengajak pelaku lainnya untuk menggunakan narkoba.
“Ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R,” kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Sebelumnya YBK ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R) pada Jumat (06/01/2023) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Andi mengatakan bahwa perempuan dengan inisial R itu juga ikut dalam mengkonsumsi narkoba dengan alasan diajak oleh Kombes YBK.
“Kombes YBK juga memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan,” tutur Andi.
Dalam penangkapan itu, penyidik berhasil menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu dengan masing-masing berat 0,5 gram dan 0,6 gram yang jika ditotal menjadi 1,1 gram.
Selain Kombes YBK dan perempuan berinisial R, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang lainnya yaitu Dedi Rusmana alias Bancing serta Ery Wahyudi alias Bode alias Bodong sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Andi menambahkan, selain ke empat orang ini, Andi menyatakan, masih ada satu orang lagi yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada satu DPO lagi berinisial A alias Andi,” ujar Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, kata Andi, ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini, namun keduanya hanya berstatus sebagai saksi.
“Mereka cuma berstatus saksi dan akan dilakukan rehabilitasi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo,” pungkasnya.