PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan polisi lalu lintas (polantas) yang bertindak menyimpang. Setelah tiga hari dibuka, Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 300 aduan dari masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyonokata mengatakan aduan tersebut tidak hanya berasal dari Jakarta, namun dari berbagai daerah di Indonesia. Sayangnya aduan tersebut tidak dapat diproses karena berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 300 laporan yang diterima, hanya 50 pelaporan yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada yang melaporkan tapi kejadiannya di Bogor, jadi di luar wilayah Polda Metro Jaya," kata Argo, Jumat (5/11).
Adapun hotline yang dibuka Polda Metro Jaya sejak Rabu (3/11). Masyarakat yang ingin membuat aduan dapat menghubungi Polda Metro Jaya di hotline: 0812-9891-1911 yang aktif selama 24 jam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadukan tindakan polisi lalu lintas yang melanggar aturan.
Ia meminta warga yang mengadu agar menyertakan lokasi serta waktu kejadian. Jika dimungkinkan, lanjut Sambodo, warga dapat melengkapi aduannya dengan bukti foto atau video yang dikirim ke aplikasi percakapan WhatsApp di nomor tersebut.
Hotline tersebut dibuka buntut dari kasus anggota polantas yang meminta sekarung bawang sebagai ganti tilang kepada sopir truk di kawasan Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/11/2021) sore. Saat itu, Polantas tersebut mendapati seorang sopir truk pengangkut bawang yang tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberikan sanksi, oknum anggota Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu justru meminta sekarung bawang kepada sopir truk tersebut sebagai "uang damai".