PARBOABOA, Jakarta - Penyidik di Polda Lampung mengambil langkah bijak menghentikan perkara pengaduan kepada Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). Bima mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung melalui akun TikTok @awbimaxreborn berjudul: Alasan Lampung Gak Maju-Maju.
Sebagaimana mengutip Antara, bahwa proses penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung telah meminta keterangan dari pihak terkait dan juga sejumlah saksi.
Hasil permintaan keterangan itu kemudian dibawa ke dalam forum gelar perkara dan dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana dari perbuatan Bima.
“Karena setelah melakukan klarifkasi terhadap saksi-saksi. Laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Selasa (18/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dirjen HAM, Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung, Arina Djunaidi, memilih jalur hukum merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial TikTok.
Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dikategorikan sebagai bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis,” jelasnya, Selasa (18/4/2023).
Padahal, bila merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
“Elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia dijamin oleh konstitusi kita,” ungkap Dirjen HAM.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR itu, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”
Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
“Kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Terlebih, sambungnya, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini menyita perhatian publik.
Sebelumnya, pengacara parlente Hotman Paris juga memberikan dukungan kepada Bima. Mahasiswa asal Lampung sedang berkuliah di Australia itu mengaku keluarganya di Lampung, mendapat ancaman setelah video TikTok akunnya@awbimaxreborn berjudul: Alasan Lampung Gak Maju-Maju viral.
"Halo Bima, anak Lampung. Banyak benar orang DM dan WA saya, ada apa sih Bima? Masalah apa dengan Bupati? DM saya, terangin kasusmu," kata Hotman Paris, pengoleksi beragam mobil mewah itu pada video Instagramnya, Jumat, 14 April kemarin.
Editor: Fery Sabsidi