PARBOABOA, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 diminta bersiap, karena akan dikenakan sistem baru tentang penggajian. Yakni, diterapkannya sistem gaji tunggal atau single salary.
Suharso Monoafa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan bahwa PNS akan diterapkan sistem gaji tunggal, dan tidak lagi menerima uang tunjangan lagi secara terpisah.
Sebagai info, gaji tunggal ialah PNS hanya akan memperoleh satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan beberapa komponen penghasilan.
Sistem gaji tunggal ini, diterapkan terdiri atas beberapa unsur jabatan atau gaji, dan tunjangan kinerja dan kemahalan.
Adapun tunjangan melekat ialah tunjangan umum, jabaan, makan, anak, serta tunjangan suami/istri. Tunjangan tersebut yang selama ini diterima PNS, dan akan ditiadakan pada 2024.
Adapun untuk sistem penggajiannya, akan diterapkan sistem grading. Sistem tersebut ialah sistem level berdasarkan nilai atau harga jabatan yang merujuk pada posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
Nantinya, setiap level akan dibagi menjadi beberapa kategori dengan jumlah nilai rupiah yang berbeda-beda.
Dengan adanya sistem ini, memiliki kemungkinan bahwa PNS yang memiliki pangkat yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dengan penilaian harga jabatan tadi.
Gaji tersebut dihitung berdasar beban kerja, tanggung jawab, dan beberapa komponen lain.
Untuk rencana sistem ini, Bappenas menyampaikan bahwa akan menjadikan ini sebagai agenda prioritas pembahasan tentang sistem penggajian tunggal pada 2024.